WahanaNews.co, Yerevan -Perundingan Perjanjian Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade
Agreement (I-EAEU FTA) telah memasuki putaran ke-4 dilaksanakan pada 18-20 Maret 2024 di
Yerevan, Armenia.
Pada putaran ini, kedua pihak berhasil menjaga momentum positif dengan
menyepakati 2 bab tambahan. Dengan demikian, Perundingan I-EAEU FTA telah berhasil menyelesaikan 4 dari 15 bab yang dirundingkan.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Pada perundingan, Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan, Johni Martha. Sedangkan Delegasi EAEU dipimpin oleh Head of Division for Special Issues in Trade Regulation, Trade Policy Department, Anton Tsetsinovskiy.
"Perundingan Indonesia-EAEU FTA menunjukkan hasil yang positif. Saya mengapresiasi kedua tim perunding yang mampu menjaga momentum positif perundingan sejak putaran pertama hingga saat ini, khususnya dengan semangat kerja sama dan keterbukaan dalam membahas berbagai isu yang dirasa menghambat kelancaran perdagangan bilateral kedua pihak," ujar Johni.
Perundingan putaran ke-4 membahas 13 isu runding, yaitu penyelesaian sengketa, perdagangan barang, perdagangan elektronik, ketentuan hukum dan isu kelembagaan, pengamanan perdagangan, kerja sama, serta ketentuan asal barang dan standar, transparansi, ketentuan institusi, ketentuan umum, peraturan teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Selanjutnya, untuk isu runding
persaingan usaha serta sanitari dan fitosanitari dibahas secara daring setelah putaran ke-4.
Pada putaran ini, Indonesia dan EAEU berhasil mencapai kesepakatan terkait bab standar, peraturan teknis dan prosedur penilaian kesesuaian, serta bab transparansi. Sebelumnya, kedua pihak telah menyelesaikan bab administrasi kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, serta bab hak kekayaan
intelektual.
Johni melanjutkan, perkembangan substansial juga terlihat pada pembahasan teks ketentuan asal
barang, perdagangan elektronik, kerja sama, pengamanan perdagangan, penyelesaian sengketa, ketentuan hukum, dan isu kelembagaan.