WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengingatkan masyarakat untuk
menjadi konsumen cerdas dengan mengutamakan produk dalam negeri, terlebih pada Ramadan seperti saat ini dan menjelang Idulfitri. Sebaiknya, masyarakat tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor.
"Menjelang datangnya Idulfitri, biasanya konsumsi masyarakat meningkat, baik pangan maupun
sandang. Untuk itu, masyarakat diharapkan menjadi konsumen cerdas yang mengedepankan kehati-hatian. Sebaiknya, masyarakat mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor. Pakaian bekas asal impor itu ilegal dan berbahaya," jelas Mendag Busan pada, Rabu (12/3).
Baca Juga:
Perkuat Merek Lokal Berbasis Waralaba dan Lisensi, Kemendag dan ASENSI Luncurkan ILFEX 2025
Semakin maraknya pakaian bekas asal impor dengan harga jual yang murah dibandingkan produk lokal, dapat merugikan industri garmen lokal. Selain itu, pakaian bekas dapat berdampak pada kesehatan karena pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dari negara asal atau
mengandung cemaran seperti kapang/jamur yang dapat menimbulkan gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Untuk itu, Mendag Busan juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program belanja
selama Ramadan dan Idulfitri 2025, misalnya Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran.
Program tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14–30 Maret 2025. BINA Lebaran digelar secara serentak
oleh anggota Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) di 80 ribu gerai ritel pada 402 mal/pusat perbelanjaan yang berada di 24 provinsi di Indonesia.
Baca Juga:
Kemendag dan UNS Berkolabroasi Kembangkan Kapasitas Pelaku UMKM Beriorientasi Ekspor
"BINA Lebaran terdiri atas program belanja di mal untuk produk makanan dan minuman di kafe dan restoran, bapok, fesyen, elektronik, kebutuhan harian, dan lain-lain; promo di ritel yang mencakup penawaran diskon hingga 70 persen; serta Bazar Ramadan Bina di mal untuk produk
UMKM dan merek lokal. Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk mencari pakaian produksi dalam negeri yang berkualitas baik," urai Mendag Busan.
Mendag Busan juga menjelaskan penuntasan masalah peredaran pakaian bekas asal impor saat
ini. Terdapat sejumlah langkah dalam penanganan pakaian bekas asal impor. Ia menekankan, pengawasan dilakukan terhadap pakaian bekas yang masuk secara ilegal, bukan terkait kegiatan perdagangan pakaian bekas di dalam negeri.
"Mengingat pakaian bekas telah dilarang importasinya, diperlukan sinergi dan pengawasan bersama sesuai dengan kewenangannya masing-masing, antara lain dengan Ditjen Bea dan Cukai, Bakamla TNI, Polri di pelabuhan tikus/jalur tidak resmi, termasuk peran serta pemerintah daerah," jelas Mendag.