WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen.
Cara itu ditempuh salah satunya melalui kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha. Upaya penyederhanaan ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Permendag ini berlaku mulai 3 Juli 2023 lalu.
Baca Juga:
Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab, Mendag Budi Ajak Pelaku Usaha Perkuat Citra Produk Indonesia
Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat membuka “Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023” pada Senin (11/9) di Jakarta.
Turut hadir mendampingi yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Didid Noordiatmoko, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggrijono, serta Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Fajarini Puntodewi.
“Di Kemendag, izin yang bisa dipermudah akan dipermudah, termasuk kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Tapi pengusaha juga harus taat pada aturan demi melindungi konsumen agar tidak dirugikan,” kata Mendag.
Baca Juga:
Kunjungi Pabrik Lurik di Klaten, Mendag Budi: Inovasi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
Mendag mengungkapkan, pada 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha berupa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan penerbitan
perizinan berusaha menjadi lebih efektif, efisien, dan sederhana sehingga ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dapat terus meningkat.
“Pemerintah itu sukses kalau pengusahanya sukses. Karena, pengusaha sukses akan bayar pajak dan menambah jumlah pegawai. Hal itulah tugas pemerintah, yaitu membantu pengusaha berkembang dan maju. Tentu awalnya izinnya dulu dipermudah,” tambah Mendag.
Diseminasi ini digelar secara hibrida, dihadiri 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta daring. Para peserta
terdiri atas pelaku usaha, asosiasi, dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, serta kementerian
dan lembaga terkait.
Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag Matheus Hendro Purnomo, Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti, serta Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana.
Perizinan berusaha yang diubah dalam Permendag 21 tahun 2023 antara lain penyesuaian persyaratan terkait Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pendaftaran lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Sejumlah perubahan lain yang diatur dalam Permendag ini antara lain penambahan barang Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan alat ukur wajib persetujuan tipe, penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, dan penambahan lingkup pelaku usaha.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]