Membanjirnya produk keramik tableware asal impor yang tidak diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI wajib yang telah dipersyaratkan dapat mengancam kesehatan, keamanan, dan keselamatan, serta dapat mengganggu industri dalam negeri.
“Maraknya peredaran produk keramik tableware asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, keselamatan, serta mengancam industri dalam negeri. Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen
PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,“ tandas Mendag.
Baca Juga:
Kemendag-Polri Sinergi Amankan Pompa BBM Tidak Sesuai Ketentuan di Bogor
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.