WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan memproyeksikan potensi pertumbuhan ekspor bahan bangunan dan konstruksi Indonesia ke pasar ASEAN setelah rampungnya ratifikasi
Pengaturan Saling Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi (ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement for Building and Construction Materials/MRA BCM).
Menteri Perdagangan Budi Santoso berharap, selesainya ratifikasi dapat memperkuat daya saing produk nasional, membuka akses pasar lebih luas, dan meningkatkan infrastruktur mutu nasional.
Baca Juga:
Mendag Ajak Lulusan Akademi Metrologi dan Instrumentasi Jadi Wirausahawan Tangguh di Bidang Metrologi
Hal tersebut disampaikan Mendag Busan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin, (29/9) di Gedung DPR RI, Jakarta. Raker dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini.
“Manfaat dari ratifikasi ini, pertama, mengurangi hambatan teknis perdagangan karena pengakuan
timbal balik atas hasil uji dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) sehingga negara anggota tidak perlu mengulangi pengujian barang impor dari negara ASEAN lainnya. Kedua, mendorong perdagangan intra-ASEAN yang akan mempermudah pergerakan produk bahan bangunan antar-
ASEAN karena tidak perlu sertifikasi ulang. Ketiga, memperkuat infrastruktur teknis bagi laboratorium pengujian, lembaga sertifikasi, dan akreditasi agar sesuai standar internasional,” kata Mendag Busan.
Mendag Busan menyampaikan, MRA ini bertujuan untuk memberikan pengakuan bersama atas hasil pengujian atau sertifikasi bahan bangunan dan konstruksi yang diterbitkan oleh LPK terdaftar.
Baca Juga:
Hadiri Kick-off Road to Harbolnas 2025, Mendag Busan Targetkan Penjualan Produk Lokal 50 Persen dari Total Transaksi
Pengakuan bersama atas hasil penilaian kesesuaian bahan bangunan dan konstruksi ini akan berlaku di semua aktivitas perdagangan. Laporan uji atau sertifikasi akan menjadi dasar tindakan regulasi.
Sektor konstruksi Indonesia memiliki kekuatan dengan pertumbuhan yang pesat di dalam negeri dan di kawasan ASEAN. Subsektor utama, yaitu semen, baja, dan kaca, memiliki kapasitas produksi yang terus meningkat dan konsisten. Peluang pasar ketiga subsektor tersebut juga besar.
“Untuk sementara, pengakuan hasil pengujian atau sertifikasi bahan bangunan ini masih terbatas pada semen, kaca, dan baja. Persetujuan ini akan mendorong peningkatan ekspor, juga efisiensi dari sisi waktu dan biaya dengan melakukan pengujian di dalam negeri,” ucap Mendag Busan.