"Tujuan pemusnahan bahan peledak tersebut atau disposal adalah untuk membantu konsumen dalam meniadakan bahan peledak yang sudah rusak atau tidak bisa digunakan lagi."
"Sehingga terhindar dari resiko baik dari sisi safety, security maupun keekonomiannya," tutur Yusep.
Baca Juga:
UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
Bahan peledak yang dimusnahkan kali ini berasal dari PT Dahana, Star Energy Geothermal Salak Ltd, dan Pertamina Hulu Energi Tanjung East Java.
Semua bahan peledak tersebut sudah melewati masa berlaku atau merupakan bahan peledak yang tidak layak digunakan.
Metode yang digunakan dalam pemusnahan ini adalah peledakan dan pembakaran, terutama untuk bahan peledak jenis dayagel seismic.
Baca Juga:
Spin-off Anak Usaha Danareksa Dimulai, MARTABAT Prabowo-Gibran: Perkuat Daya Saing Nasional
Yusep menjelaskan bahwa Dahana adalah perusahaan bahan peledak dengan fasilitas terbesar dan terlengkap di Asia Tenggara.
Selain itu, Dahana juga memiliki layanan Total Explosive Solutions, yang merentang dari penyediaan bahan peledak, mobilisasi bahan peledak, pergudangan, konsultasi, hingga pemusnahan bahan peledak.
Proses pemusnahan ini dilakukan dengan hati-hati oleh tim ahli yang dimiliki Dahana.