WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sedang direvisi, dengan perubahan utama yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa tersebut di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menkeu menjelaskan bahwa selama ini DHE bisa dipindahkan ke bank lain, dikonversi ke dolar Amerika Serikat (AS), dan dibawa ke luar negeri, sehingga tidak efektif menambah suplai dolar domestik.
Baca Juga:
Respons Purbaya Saat Prabowo Minta Bangun 300 Ribu Jembatan
“Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, tentu saja, sehingga suplai dolar di sini betul-betul bertambah,” kata Purbaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Purbaya menambahkan bahwa perubahan aturan ini juga bertujuan menutup “kebocoran” dan memudahkan pengawasan, karena pengelolaan DHE hanya dilakukan melalui bank Himbara. Selain itu, konversi DHE ke rupiah juga akan dibatasi dalam jumlah tertentu untuk menjaga stabilitas pasar.
Mengenai waktu pemberlakuan aturan baru, Purbaya mengatakan bahwa aturan akan berlaku begitu PP diterbitkan. Aturan baru kini dalam tahap penyelesaian akhir, dengan sebagian besar proses telah rampung.
Baca Juga:
Menkeu Raker dengan Komisi XI DPR RI, Ini Kondisi Perekonomian Indonesia Triwulan III
Menjawab pertanyaan mengenai ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank non-Himbara, ia menyatakan bahwa fokus utama adalah menstabilkan suplai dolar AS terlebih dahulu. Sementara penyesuaian untuk bank non-Himbara akan dipertimbangkan setelah mekanisme ini berjalan lancar.
Purbaya pun menegaskan bahwa kebijakan baru merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi yang selama ini terjadi, untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan optimal dalam pengelolaan DHE SDA.
Terpisah, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu juga membenarkan proses revisi PP DHE SDA.