“Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya,” ucap Purbaya.
Menurutnya, jika penonaktifan PBI memang bertujuan merelokasi bantuan kepada warga yang lebih berhak, maka proses tersebut seharusnya dilakukan secara bertahap dan terukur.
Baca Juga:
Urgensi Empati dalam Komunikasi Kebijakan Publik
“Pemerintah rugi dalam hal ini,” ujar Purbaya.
Ia menekankan pentingnya masa transisi agar masyarakat tidak langsung kehilangan hak layanan kesehatan secara mendadak.
“Namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan,” katanya.
Baca Juga:
BPKN Jamin Kepesertaan PBI BPJS Aman, Ketua BPKN Mufti Mubarok Serukan Perlindungan Konsumen di Tengah Polemik
Purbaya menilai masa transisi tersebut wajib disertai dengan sosialisasi aktif agar peserta mengetahui perubahan status kepesertaan mereka.
“Yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem seharusnya secara otomatis memicu pemberitahuan ketika seseorang keluar dari daftar PBI.