“Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya,” ucap Purbaya.
Menurutnya, jika penonaktifan PBI memang bertujuan merelokasi bantuan kepada warga yang lebih berhak, maka proses tersebut seharusnya dilakukan secara bertahap dan terukur.
Baca Juga:
BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pemerintah Angkat Bicara soal Nasib Pasien
“Pemerintah rugi dalam hal ini,” ujar Purbaya.
Ia menekankan pentingnya masa transisi agar masyarakat tidak langsung kehilangan hak layanan kesehatan secara mendadak.
“Namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan,” katanya.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Cairkan Klaim Rp53,6 Miliar
Purbaya menilai masa transisi tersebut wajib disertai dengan sosialisasi aktif agar peserta mengetahui perubahan status kepesertaan mereka.
“Yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem seharusnya secara otomatis memicu pemberitahuan ketika seseorang keluar dari daftar PBI.