“Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya,” ucap Purbaya.
Menurutnya, jika penonaktifan PBI memang bertujuan merelokasi bantuan kepada warga yang lebih berhak, maka proses tersebut seharusnya dilakukan secara bertahap dan terukur.
Baca Juga:
KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda, Ekonomi Sedang Lemah
“Pemerintah rugi dalam hal ini,” ujar Purbaya.
Ia menekankan pentingnya masa transisi agar masyarakat tidak langsung kehilangan hak layanan kesehatan secara mendadak.
“Namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan,” katanya.
Baca Juga:
Viral, Diduga Pihak RSU Full Bethesda Tolak Pasien Gawat Darurat
Purbaya menilai masa transisi tersebut wajib disertai dengan sosialisasi aktif agar peserta mengetahui perubahan status kepesertaan mereka.
“Yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem seharusnya secara otomatis memicu pemberitahuan ketika seseorang keluar dari daftar PBI.