WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, pada hari ini, Senin (2/6). Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan pemerintah untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara.
Baca Juga:
Menkeu Telah Cairkan Rp34 Triliun Gaji Ke-13 PNS, TNI-Polri & Pensiunan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.
“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ungkap Menkeu.
Selain penyaluran gaji ke-13, pemerintah juga terus menggulirkan program stimulus senilai Rp24,44 triliun dan percepatan berbagai program prioritas. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Catat, Ini Jadwal dan Nominal Gaji 13 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS
“Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp24,44 T dan akselerasi program-program Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Menkeu.
Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Jumat (6/6).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.