WahanaNews.co | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperkirakan penerimaan negara tahun 2022 tembus Rp2.266,2 triliun atau naik Rp 420.1 triliun dari APBN awal yaitu Rp 1.846,1 triliun.
Tambahan pendapatan ini berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp274 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp146.1 triliun.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Jadi Lumbung Pangan Utama
“Jadi persoalannya adalah mengalokasikan tambahan pendapatan ini untuk tujuan melindungi rakyat, melindungi ekonomi, dan melindungi APBN, karena ketiganya penting dan tidak boleh dipilih salah satunya,” ungkap Menkeu pada Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR, seperti diikuti melalui YouTube Banggar DPR RI, Kamis (19/5/2022).
Menkeu menyebut terdapat dua pilihan.
Pertama, kenaikan penerimaan digunakan seluruhnya untuk bisa mengurangi defisit APBN 2022 sebesar Rp868 triliun.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Dengan demikian, apabila hal ini dilakukan maka jumlah defisit akan turun drastis.
Namun dampaknya akan mengakibatkan harga BBM naik, listrik naik, dan tidak adanya pemulihan ekonomi disebabkan tekanan kenaikan harga komoditas global.
“Itu pilihan. Kalau kita tadi ingin melindungi rakyat, melindungi ekonomi, dan melindungi APBN, Rp420 triliun harus dibagi untuk tiga tujuan tadi. Sangat besar untuk menambah subsidi melindungi rakyat, untuk bansos melindungi rakyat, dan sekaligus itu untuk melindungi ekonomi karena akan menciptakan momentum pemulihan ekonomi dari konsumsi,” jelas Menkeu.
Pada pilihan kedua, sebagian dari tambahan penerimaan tersebut akan digunakan separuhnya untuk mengurangi defisit dan sisanya akan dipakai untuk belanja subsidi, penambahan perlindungan sosial, hingga meningkatkan anggaran pendidikan dan Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah.
“Dengan adanya perubahan harga-harga komoditas, kita mendapatkan pendapatan negara yang meningkat, namun pada saat yang sama, beban juga akan meningkat dari sisi untuk subsidi, kompensasi, perlindungan sosial, mandatory spending, dan dana bagi hasil.
Kami juga akan menggunakan porsi dari kenaikan pendapatan ini untuk menurunkan defisit di 4.5 persen. Sehingga dalam situasi global yang begitu masih sangat dinamis ini, juga memberikan sinyal komitmen pemerintah bahwa konsolidasi APBN tetap akan kita jaga secara disiplin,” pungkas Menkeu. [rin]