WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik hingga 2027.
Ia mengatakan, kebijakan tarif cukai rokok itu tidak akan berubah sebagaimana yang telah diberlakukan sejak tahun ini.
Baca Juga:
Purbaya Redam Isu Cukai Popok: Ekonomi Belum Stabil, Kebijakan Ditahan
"Saya buat konstan saja, enggak naik dan enggak turun," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, dikutip Rabu (20/5/2026).
Purbaya menjelaskan, kebijakan ini ditempuh lantaran ingin melihat secara utuh kondisi industri hasil tembakau (IHT) terlebih dahulu, seiring dengan gencarnya pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, setelah jelas kinerja IHT tergambar, tanpa adanya disrupsi iklim usaha karena peredaran rokok ilegal, baru ia berencana melakukan penentuan tarif baru CHT.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Tegaskan Industri Rokok Gak Akan Kita Buat Mati
"Kita akan pasangkan juga mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok. Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi itu," ungkap Purbaya.
"Dari itu saya ingin lihat sebetulnya berapa sih income dari rokok kalau bersih, ya. Artinya yang gelap-gelap bisa kita hilangkan. Dari situ saya akan hitung, (CHT) perlu naik atau perlu turun," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum Purbaya menjabat sebagai menteri keuangan pada September 2025, 0emerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hampir tiap tahun dengan besaran rata-rata tertimbang 10-12%. Dalam 15 tahun terakhir, hanya tiga kali tarif tidak dinaikkan yakni pada 2014, 2019, dan 2025.