Pada 2014, cukai rokok tidak naik karena adanya aturan baru yakni UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).Merujuk pada UU tersebut, tahun 2014 ditetapkan sebagai masa peralihan untuk penerapan pajak rokok daerah.
Pada 2019, cukai rokok tidak naik dengan alasan adanya perlambatan ekonomi dan daya beli. Namun, banyak yang menilai keputusan pemerintah bias politik karena tahun tersebut ada pemilihan presiden.
Baca Juga:
Purbaya Redam Isu Cukai Popok: Ekonomi Belum Stabil, Kebijakan Ditahan
Pada 2025, pemerintah tidak menaikkan tarif CHT tetapi pemerintah melakukan penyesuaian terkait harga jual eceran atau HJE
Dari kalangan industri, sebetulnya telah mengusulkan kepada moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun mendatang dengan alasan daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi bahkan berharap Purbaya tidak hanya menahan kenaikan CHT pada tahun-tahun mendatang, melainkan juga tak menaikkan HJE.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Tegaskan Industri Rokok Gak Akan Kita Buat Mati
"Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini akan sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak," kata Benny.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.