WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum memiliki rencana untuk mengevaluasi kebijakan kewajiban pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta dana tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Meski ada banyak penolakan dari kalangan pekerja atau buruh dan pengusaha, Airlangga mengatakan, yang akan dilakukan pemerintah saat ini ialah menggencarkan sosialisasi manfaat Tapera. Ia pun akan meminta Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan untuk melakukan sosialisasi itu.
Baca Juga:
Usai Demo Tolak Tapera 8 Mahasiswa Jadi Tersangka di Makassar
"Enggak (evaluasi), dipahami dulu ya, sosialisasi dulu," ucap Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024) melansir CNBC Indonesia.
Ia mengatakan, yang perlu disosialisasikan dan diketahui masyarakat kini ialah keuntungan dari keberadaan Tapera.
Dengan simpanan yang akan dipotong dari gaji dan pengusaha sebesar 3%, ia memastikan akan banyak manfaat yang dirasakan masyarakat ketika ingin beli rumah maupun renovasi rumah.
Baca Juga:
Banyak Mendapat Penolakan, UU Tapera Digugat ke MK
Kebijakan pungutan simpanan yang berasal dari potongan gaji tersebut tertuang pada PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Potongan gaji 3% itu terdiri dari besaran 2,5% yang ditanggung pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
Manfaat utama yang akan bisa dinikmati para pekerja dengan adanya potongan itu menurutnya di antaranya ialah kemudahan memperoleh rumah hingga adanya biaya untuk renovasi rumah. Maka, dua aspek itu yang ia pastikan akan gencar disosialisasikan ke masyarakat.
"Jadi perlu dilihat mungkin benefitnya, dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh oleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan," tegasnya.
Mengutip catatan tim riset CNBC Indonesia, dengan adanya tabungan Tapera itu, sebetulnya bila mengasumsikan tanpa mendapat bunga dari simpanan di BP Tapera, maka seorang karyawan dengan gaji UMR di Rp5 juta akan mengangsur Rp150.000 per bulan. Apabila rutin mengangsur selama 30 tahun sampai pensiun, total tabungan yang didapatkan mencapai Rp 54 juta.
Di sisi lain, jika masyarakat berharap uang dikelola oleh manajer investasi yang profesional yang bekerja sama dengan BP Tapera bisa menghasilkan bunga maksimal 20% per tahun, dengan menabung Rp150.000 tiap bulan dalam 30 tahun mendatang, uang pekerja yang disimpan di BP Tapera bisa menjadi Rp2,12 miliar.
Sebagai informasi, BP Tapera telah bekerja sama dengan 7 manajer investasi dari BUMN dan Swasta untuk mengelola dana Tapera atau kontrak pengelolaan dana tapera (KPDT). Mereka adalah PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]