WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa dalam perkara pengujian undang-undang yang belum berlaku, MK cenderung menyatakan permohonan tersebut bersifat prematur.
"Kalau di putusan MK berkaitan dengan undang-undang yang belum berlaku, kemudian diuji, itu MK sikapnya prematur," kata Suhartoyo ketika memberi nasihat kepada kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Tapera di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga:
Saldi Isra: KPU Sebaiknya Tak Gunakan Nomor Urut untuk Paslon Pilkada
Suhartoyo mengambil contoh pertimbangan hukum MK dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Diketahui bahwa Undang-Undang KUHP yang baru belum berlaku saat ini.
Ia menjelaskan pengujian norma undang-undang yang belum berlaku terlalu dini sehingga disebut prematur.
Hal ini karena belum terpenuhinya syarat sebab akibat (causal verband) anggapan kerugian konstitusional para pemohon yang disebabkan oleh berlakunya norma undang-undang yang diuji.
Baca Juga:
16 Calon Kepala Daerah Terpilih di Jatim Belum Ditetapkan Karena Sengketa Pemilu di MK
"Kalau nanti dicermati, syarat-syarat kerugian hak konstitusional bahwa harus ada satu unsur yang terpenuhi adalah adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki pemohon dengan berlakunya sebuah norma undang-undang. Ini norma undang-undangnya belum berlaku," kata Suhartoyo.
Apabila pemohon mendalilkan adanya kerugian hak konstitusional yang potensial, tambah dia, syaratnya pun undang-undang yang diuji harus sudah berlaku.
Pemohon dalam Perkara Nomor 76/PUU-XXII/2024 ini menguji Undang-Undang Tapera yang direncanakan mulai berlaku tahun 2027.