WahanaNews.co., Makassar - Delapan mahasiswa ditetapkan Polisi sebagai tersangka usai aksi penolakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berakhir ricuh dan mengakibatkan seorang anggota polisi terluka di bagian kepala.
Mereka yang diamankan yakni, AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20).
Baca Juga:
Aksi Demo Tolak Konser Coldplay Tak Ada Pemberitahuan, Polisi Ingatkan Hal Ini!
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa penolakan Tapera di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar tanpa ada surat dari pihak kepolisian dan membuat kemacetan di jalur trans Sulawesi, Senin (8/7).
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Para mahasiswa ini langsung ditahan," kata Devi, Selasa (9/7).
Namun, kata Devi pihaknya masih mengejar sejumlah mahasiswa yang terlibat pada aksi unjuk rasa tersebut yang berakhir ricuh diduga sebagai dalang.
Baca Juga:
Di Tengah Protes Antihijab, Polisi Iran Lakukan Pelecehan Seksual Pada Perempuan
"Kita masih mengejar dua orang. Mereka penggerak aksinya," tuturnya.
Akibat kejadian itu, anggota polisi dari Polsek Rappocini, Bripka Sulaiman terjatuh hingga kepalanya bocor setelah dibanting oleh mahasiswa saat berusaha membubarkan aksi penolakan Tapera di Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menerangkan bahwa kondisi Bripka Sulaiman setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara sudah mulai membaik.