WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia punya ambisi dan cita-cita yang besar menjadi negara maju pada tahun 2045 mendatang. Namun rasio kewirausahaan RI masih jauh dari target minimumnya yakni baru mencapai 3,47%.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, rasio kewirausahaan menjadi prasyarat penting untuk bisa menyandang predikat sebagai negara maju. Minimal, rasionya harus mencapai 12%.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labura Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
"Salah satu syarat tingkat rasio usaha mencapai 12%. Saat ini rasionya di Indonesia baru mencapai 3,47%, dan membutuhkan kerjasama dan kolaborasi semua pihak untuk dapat meningkatkannya," kata Arif, dalam sambutannya di acara Diskusi tentang UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
Dengan demikian, Indonesia masih membutuhkan 8,53% lagi untuk bisa 'lulus' menduduki posisi sebagai negara maju. Demi mencapai target Indonesia Emas 2045 ini, pemerintah terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya, pengembangan wirausaha terus difokuskan kepada inovasi yang mana merupakan salah satu kunci dalam menghadapi tantangan transformasi tren dunia yang cukup cepat.
"Inovasi itulah yang dibutuhkan pelaku UMKM untuk berkembang lebih jauh hingga naik kelas," imbuhnya.
Baca Juga:
Beri Pembekalan 1252 Calon Wisudawan Praja IPDN, Tito Karnavian Sebut Praja Garda Terdepan Indonesia Emas
Selain itu, Kemenkop UKM sudah melakukan berbagai pembahasan terkait indikator yang diperlukan dalam mendorong UMKM naik kelas. Pembahasan ini dilakukan bersama dengan berbagai pihak, mulai dari para peneliti, Kementerian/Lembaga (KL), hingga asosiasi UMKM.
Hasilnya adalah dalam membuat UMKM naik kelas, perlu diperhatikan beberapa hal. Pertama, terwujudnya beberapa variabel dalam amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. dan PP No. 8 tahun 2021 tentang Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.
"Kedua, terwujudnya kenaikan omset UMKM. Kemudian yang ketiga, inklusivitas UMKM dalam pemanfaatan teknologi informasi. Keempat terwujudnya kemudahan ekspor dan akses informasi," imbuhnya.