WahanaNews.co | Mengenai kabar penarikan dari peredaran atas sejumlah produk mi instan dari Wings Group Indonesia, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika angkat bicara.
Penarikan karena diduga mengandung pestisida berjenis etilen oksida.
Baca Juga:
Rapid Test Tunjukkan Hasil Negatif Residu Berbahaya, Bapanas Jamin Anggur Muscat Aman
Tak hanya di Singapura, produk mi tersebut juga ditarik dari peredaran di Hong Kong dan Taiwan.
Putu mengatakan, semua produk makanan dan minuman diproduksi di Indonesia telah mengikuti standar berlaku di Tanah Air.
Hanya saja, imbuh dia, semua produk ekspor tentu harus memenuhi ketentuan berlaku di pasar tujuan.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
"Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan," kata Putu dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, (22/10/2022).
Di sisi lain, dia mengakui, perlunya mengembangkan metode pengujian residu Etilen Oksida pada produk pangan. Saat ini, di Indonesia, pengujian residu tersebut baru bisa dilakukan oleh laboratorium BPOM.
Dia mengaku, telah mengambil langkah-langkah mitigasi yang dilakukan atas isu tersebut antara lain dengan memperkuat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) working group dari para pemangku kepentingan terkait.
"INRASFF merupakan sistem komunikasi yang cepat untuk menindaklanjuti notifikasi terhadap permasalahan produk ekspor maupun impor," katanya.
Lalu bagaimana sebenarnya ketentuan soal kandungan etilen oksida pada makanan?
Prof. Purwiyatno Hariyadi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pun menambahkan, regulasi tentang Etilen Oksida di berbagai negara di dunia penerapannya beragam. Di mana ada negara yang melarang penggunaannya, namun ada juga yang masih memperbolehkan penggunaannya.
"Indonesia termasuk negara yang melarang penggunaan Etilen Oksida untuk pestisida/zat aktif pestisida dan bahan pangan (fumigasi), namun masih menggunakannya untuk sterilisasi alat-alat kesehatan," terangnya.
Dengan adanya regulasi yang beragam tersebut, maka batas maksimum residu (BMR) pada pangan juga berbeda-beda di masing-masing negara. Salah satu wilayah yang menerapkan regulasi BMR paling ketat adalah Uni Eropa.
Terdapat pula berapa negara belum menetapkan BMR, sehingga BMR yang ditetapkan masing-masing negara berbeda, yaitu ada yang menetapkan 0.01 ppm atau bahkan ada yang mempersyaratkan tidak terdeteksi.
"Saat ini organisasi internasional di bawah WHO/FAO, yaitu Codex Alimentarius Commission belum mengatur batas maksimal residu Etilen Oksida," jelasnya.
Penjelasan Wings
Sementara itu, dalam keterangan yang sama, Direktur Wings Group Indonesia Ricky Tjahjono menyampaikan, proses produksi Mie Sedaap tidak menggunakan Etilen Oksida. Pihaknya juga telah mengirim sampel mie instan ke PT Saraswanti Indo Genetech yang kemudian mensubkontrakkan ke laboratorium di Vietnam untuk pengujian Etilen Oksida di awal bulan Oktober 2022.
"Selain itu, perusahaan telah mengganti penggunaan cabe bubuk yang pada proses fumigasinya tidak menggunakan Etilen Oksida, melainkan menggunakan Teknologi Steam Sterilization dari China dan India, sejak awal September 2022," pungkasnya. [tum]