"INRASFF merupakan sistem komunikasi yang cepat untuk menindaklanjuti notifikasi terhadap permasalahan produk ekspor maupun impor," katanya.
Lalu bagaimana sebenarnya ketentuan soal kandungan etilen oksida pada makanan?
Baca Juga:
Gandeng Warteg UMKM, Alfamart dan WINGS Group Siapkan 54.000 Paket Buka Puasa Gratis di 36 Kota
Prof. Purwiyatno Hariyadi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pun menambahkan, regulasi tentang Etilen Oksida di berbagai negara di dunia penerapannya beragam. Di mana ada negara yang melarang penggunaannya, namun ada juga yang masih memperbolehkan penggunaannya.
"Indonesia termasuk negara yang melarang penggunaan Etilen Oksida untuk pestisida/zat aktif pestisida dan bahan pangan (fumigasi), namun masih menggunakannya untuk sterilisasi alat-alat kesehatan," terangnya.
Dengan adanya regulasi yang beragam tersebut, maka batas maksimum residu (BMR) pada pangan juga berbeda-beda di masing-masing negara. Salah satu wilayah yang menerapkan regulasi BMR paling ketat adalah Uni Eropa.
Baca Juga:
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Viral, YLKI Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ekstra
Terdapat pula berapa negara belum menetapkan BMR, sehingga BMR yang ditetapkan masing-masing negara berbeda, yaitu ada yang menetapkan 0.01 ppm atau bahkan ada yang mempersyaratkan tidak terdeteksi.
"Saat ini organisasi internasional di bawah WHO/FAO, yaitu Codex Alimentarius Commission belum mengatur batas maksimal residu Etilen Oksida," jelasnya.
Penjelasan Wings