WahanaNews.co | Mengenai kabar penarikan dari peredaran atas sejumlah produk mi instan dari Wings Group Indonesia, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika angkat bicara.
Penarikan karena diduga mengandung pestisida berjenis etilen oksida.
Baca Juga:
Rapid Test Tunjukkan Hasil Negatif Residu Berbahaya, Bapanas Jamin Anggur Muscat Aman
Tak hanya di Singapura, produk mi tersebut juga ditarik dari peredaran di Hong Kong dan Taiwan.
Putu mengatakan, semua produk makanan dan minuman diproduksi di Indonesia telah mengikuti standar berlaku di Tanah Air.
Hanya saja, imbuh dia, semua produk ekspor tentu harus memenuhi ketentuan berlaku di pasar tujuan.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
"Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan," kata Putu dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, (22/10/2022).
Di sisi lain, dia mengakui, perlunya mengembangkan metode pengujian residu Etilen Oksida pada produk pangan. Saat ini, di Indonesia, pengujian residu tersebut baru bisa dilakukan oleh laboratorium BPOM.
Dia mengaku, telah mengambil langkah-langkah mitigasi yang dilakukan atas isu tersebut antara lain dengan memperkuat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) working group dari para pemangku kepentingan terkait.