WAHANANEWS.CO, Surabaya - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menemukan kasus penyunatan takaran Minyakita dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi masih marak terjadi.
Baca Juga:
Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji Subsidi dari Pangkalan Nakal Langgar HET
Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan masyarakat, terutama terkait bahan pokok.
Ia mengingatkan bahwa Minyakita merupakan produk yang mendapatkan subsidi untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Namun, praktik pengurangan isi tanpa penyesuaian harga justru menyalahi tujuan program tersebut.
Baca Juga:
Bupati Rejang Lebong Tegaskan Distribusi Elpiji 3 Kg di 15 Kecamatan Tepat Sasaran
"Sidak ini kami lakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya. Jika ada produsen yang bermain curang, mereka harus ditindak tegas," ujar Amran, Sabtu (15/3/2025).
Dalam sidaknya, Mentan Amran mendapati minyak goreng Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter justru dikemas hanya 700 mililiter.
Ia mengungkapkan bahwa praktik curang ini dilakukan oleh setidaknya tujuh perusahaan.
"Kami menemukan takaran minyak yang dikurangi, ada yang hanya 700 mililiter. Ini jelas merugikan masyarakat," ujarnya.
Tujuh Perusahaan
Amran mengungkapkan bahwa tujuh perusahaan yang terlibat dalam praktik ini adalah:
CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo)
CV Bintang Nanggala
KP Nusantara (Kudus)
UD Jaya Abadi (Surabaya)
CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya)
CV Mega Setia (Gresik)
PT Mahesi Agri Karya (Surabaya)
Temuan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Mentan juga menemukan kasus serupa saat melakukan sidak di Jakarta dan Solo.
Di Jakarta, ada tiga perusahaan yang terbukti melakukan penyunatan takaran, sedangkan di Solo ditemukan dua perusahaan yang melakukan hal yang sama.
Harga Tetap, Takaran Berkurang
Menurut aturan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Namun, Amran menyoroti bahwa sejumlah produsen tetap menjual Minyakita dengan harga penuh meskipun takarannya telah dikurangi, sehingga merugikan konsumen.
Sebagai respons terhadap temuan ini, Mentan Amran meminta Satgas Pangan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku agar praktik curang ini tidak terus berulang.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]