WahanaNews.co, Jakarta - Saat ini, masih banyak orang yang belum mengetahui di mana pemerintah Indonesia menyimpan ribuan triliun uang negara.
Padahal, ini sangat penting karena uang negara digunakan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa hingga semester I-2024 atau Juni 2024, pendapatan negara terkumpul Rp 1.320,7 triliun, turun 6,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Pendapatan negara mencapai Rp 1.320,7 triliun, yang merupakan 47,1% dari target tahun ini sebesar Rp 2.802,3 triliun. Pendapatan negara semester I tahun ini mengalami penurunan 6,2% dibandingkan semester I tahun lalu yang mencapai Rp 1.407,9 triliun," ungkap Sri Mulyani di DPR beberapa waktu lalu.
Penyimpanan uang negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa seluruh uang negara disimpan dalam bentuk kas negara, yang disimpan di rekening bank atas nama negara.
Kas negara ini kemudian dimasukkan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas umum negara (RKUN), di mana semua lalu lintas uang masuk dan uang keluar, diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.
Lebih lanjut, pada Pasal 11 Ayat 1 PP No. 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penambahan atau pendapatan uang negara bersumber dari:
a. pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP No. 39 Tahun 2007, seluruh pendapatan negara ini kemudian dimasukan ke dalam kas negara dan disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Dalam rekening negara tersebut, setiap penarikan uang harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.
Sementara itu, dalam Pasal 11 Ayat 2 PP No. 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa pengurangan atau pengeluaran uang negara terjadi karena:
a. belanja negara;
b. pengeluaran pembiayaan, termasuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; serta
c. pengeluaran negara lainnya, seperti pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
Sebagai informasi, untuk mempermudah pelaksanaan pengelolaan uang negara, RKUN ini tidak hanya terdiri dari satu rekening.
Pemerintah juga dapat membuka beberapa subrekening dan rekening lainnya yang berfungsi sebagai kas negara di bank sentral.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara, dan rekening lainnya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]