WAHANANEWS.CO, Jakarta – Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan sebagai bonus atau penghargaan kepada anggota direksi, komisaris, atau karyawan, terutama jika perusahaan memperoleh laba atau mencapai kinerja yang baik.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan larangan pemberian tantiem dan insentif bagi anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usahanya.
Baca Juga:
Danantara Luncurkan Universitas Kelas Dunia, Gandeng Kampus Top AS, Eropa, dan China
Kebijakan ini berlaku mulai tahun buku 2025, sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha.
Danantara menyatakan, insentif hanya boleh diberikan kepada direksi, itu pun harus berbasis pada laporan keuangan yang riil dan mencerminkan kinerja berkelanjutan.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Danantara yang Siap Dukung Bisnis Pengelolaan Sampah di Indonesia
“Pemberian insentif dan penghasilan lain harus mencerminkan hasil operasi yang nyata dan bukan berasal dari aktivitas akuntansi semu seperti pengakuan pendapatan prematur atau manipulasi laporan,” demikian dikutip dari salinan aturan tersebut, Jumat (1/8/2025).
Danantara juga mengecualikan elemen ‘one-off’ seperti penjualan aset, revaluasi, hingga kuasi reorganisasi dari dasar perhitungan insentif.
Tujuannya adalah memastikan penghargaan yang diberikan sejalan dengan pencapaian usaha inti, bukan dari keuntungan sesaat.