WahanaNews.co | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual batu bara untuk industri domestik senilai USD 90 per metric ton Free on Board Vessel.
Harga tersebut tidak berlaku bagi industri pemurnian mineral logam (smelter).
Baca Juga:
Harga Batu Bara Diprediksi Terus Melesat Akibat Invasi Rusia
Ketentuan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM RI Nomor 58.K/HK/02/MEM.B/2022 tentang Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Bakar Industri di dalam negeri.
"Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri dalam negeri," kata Arifin dalam pertimbangan Kepmen 58/2022, dikutip Minggu (27/3/2022).
Kepmen ini mulai berlaku pada hari Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:
Batu Bara Ambrol, Pemerintah Diminta Jangan Dulu Terbitkan Aturan Baru
Beleid yang dikeluarkan tanggal 23 Maret 2022 tersebut mencabut Kepmen ESDM tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.
Harga jual batu bara tersebut berdasarkan spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, total moisture delapan persen, total sulphur 0,8 persen dan ash sebesar 15 persen.
Ketika terjadi hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri, Menteri ESDM dapat menunjuk Badan Usaha Pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara domestik.