WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai Rabu (17/7/2025), Lion Air resmi menerapkan kebijakan baru mengenai ketentuan bagasi bagi seluruh penumpang dalam penerbangan domestik maupun internasional.
Kebijakan ini akan berdampak langsung bagi jutaan pelanggan yang terbiasa menikmati fasilitas bagasi gratis dalam jumlah lebih besar.
Baca Juga:
Simak Lokasi, Tema, Waktu dan Perubahan Aturan Debat Ketiga Capres Pemilu 2024
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa sejak tanggal tersebut, setiap penumpang hanya akan memperoleh jatah bagasi tercatat atau Free Baggage Ticket Allowance (FBA) sebesar 10 kilogram (kg), serta bagasi kabin maksimal 7 kg.
"Mulai tanggal tersebut, pelanggan akan mendapatkan FBA (free baggage allowance) sebesar 10 kg untuk semua penerbangan domestik dan internasional Lion Air," ujar Danang.
Namun, kebijakan ini tidak bersifat retroaktif. Penumpang yang telah membeli atau menukar tiket sebelum 17 Juli 2025 masih tetap memperoleh FBA sesuai aturan lama, yakni 15 kg atau 20 kg, tergantung rute masing-masing.
Baca Juga:
Sejumlah Aturan Baru di Debat Ketiga Capres Pemilu 2024
Sementara itu, bagi penumpang yang membeli atau menukar tiket pada atau setelah 17 Juli 2025, aturan baru sebesar 10 kg mulai diberlakukan.
Danang mengungkapkan tiga alasan utama di balik penyesuaian kebijakan ini.
Pertama, pola perjalanan penumpang Lion Air kini lebih banyak bersifat singkat dan ringkas. Banyak pelanggan tidak lagi membawa banyak barang, sehingga kebutuhan bagasi pun menyusut.
"Dengan penyesuaian ini, proses check-in dan pengambilan bagasi akan lebih cepat dan praktis, tanpa mengurangi esensi pelayanan dasar," jelasnya.
Kedua, sebagai maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC), Lion Air memang memiliki fleksibilitas dalam menentukan fasilitas bagasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, maskapai LCC bahkan diperbolehkan tidak memberikan jatah bagasi sama sekali.
"Lion Air menghargai kenyamanan perjalanan pelanggan, sehingga meski berstatus LCC dan diizinkan memberikan bagasi tercatat 0 kg menurut PM 30/2021, Lion Air tetap memberikan 10 kg bagasi tercatat gratis dan 7 kg bagasi kabin agar perjalanan tetap nyaman," kata Danang.
Alasan ketiga adalah mendorong pemanfaatan layanan bagasi prabayar atau Pre Paid Baggage.
Bagi pelanggan yang ingin membawa barang lebih banyak, tersedia opsi pembelian tambahan bagasi dengan tarif lebih hemat sebelum keberangkatan.
Bahkan, penumpang yang membawa barang dalam jumlah besar bisa diarahkan menggunakan layanan kargo Lion Air.
"Kebijakan ini sekaligus mendorong pelanggan yang membawa barang dalam jumlah besar untuk menggunakan layanan kargo Lion, sehingga mendukung kelancaran distribusi produk UMKM ke berbagai wilayah," pungkas Danang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]