WahanaNews.co, Jakarta – Debat ketiga Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (7/1/2024).
Debat ketiga ini dikhususkan untuk calon presiden (capres). Artinya, akan ada tiga sosok yang bakal berlaga, yakni capres nomor urut 1 Anies Baswedan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Tindak Pidana Pajak, Berikut Isinya
Debat yang akan berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, selama 120 menit ini mengangkat empat tema besar, yaitu pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik.
Ada sejumlah aturan baru yang akan berlaku di debat ketiga. Aturan tersebut sebelumnya disepakati oleh KPU bersama tiga tim pasangan capres-cawapres.
Satu mikrofon Pada debat ketiga nanti, capres hanya akan menggunakan satu mikrofon bulit-in atau yang terpasang podium masing-masing. Penggunaan mikrofon built-in ini sekaligus untuk mengurangi kans capres meninggalkan podium saat debat.
Baca Juga:
Aturan Baru Hukuman Mati, Hotman Sebut Bisa Jadi Permainan Bisnis Kalapas
Sebelumnya, pada debat calon wakil presiden (cawapres) yang digelar 22 Desember 2023, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sempat meninggalkan podium dan bicara di sisi panggung bagian depan.
"Pada saat rapat tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia (podium) posisinya memang seperti jangkar. Kalau yang debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium," kata anggota KPU RI August Mellaz selepas rapat bersama tim tiga pasangan capres-cawapres di Kantor KPU RI, Rabu (27/12/2023) melansir Kompas.com.
"Yang kedua, mikrofonnya satu saja, jadi (mikrofonnya) tetap di podium. (Mikrofonnya) dipasang di situ. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja," lanjut dia.