WahanaNews.co, Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan nomor penting yang tidak boleh disalahgunakan.
Di era digital yang semakin berkembang, banyak kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa izin, termasuk untuk kepentingan pinjaman online (pinjol).
Baca Juga:
DPRD Barito Utara Kunker untuk Koordinasi Pelayanan BPJS Kesehatan di Palangka Raya
Konsekuensi dari penggunaan NIK KTP orang lain untuk pinjol bisa sangat merugikan, mulai dari timbulnya tagihan atas nama yang tidak sesuai hingga menghambat kemungkinan mendapatkan pinjaman di masa mendatang.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengetahui apakah NIK KTP mereka telah digunakan untuk pinjol atau tidak.
Menurut laporan dari Indonesia.go.id, pada Jumat (24/5/2024), salah satu cara untuk memeriksa apakah NIK KTP terdaftar untuk pinjol adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Dinas Kependudukan Jakarta Selatan Usulkan Penonaktifan 8.112 NIK ke Kemendagri
Dengan layanan ini, Anda dapat meminta informasi mengenai pinjaman atau kredit yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan Anda.
Saat ini, proses pemeriksaan SLIK OJK dapat dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Namun, sebelum melakukan pemeriksaan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
KTP
Foto diri