WahanaNews.co, Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan nomor penting yang tidak boleh disalahgunakan.
Di era digital yang semakin berkembang, banyak kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa izin, termasuk untuk kepentingan pinjaman online (pinjol).
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Data NIK untuk Aktivasi Kartu Seluler di Bogor Ditangkap Polisi
Konsekuensi dari penggunaan NIK KTP orang lain untuk pinjol bisa sangat merugikan, mulai dari timbulnya tagihan atas nama yang tidak sesuai hingga menghambat kemungkinan mendapatkan pinjaman di masa mendatang.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengetahui apakah NIK KTP mereka telah digunakan untuk pinjol atau tidak.
Menurut laporan dari Indonesia.go.id, pada Jumat (24/5/2024), salah satu cara untuk memeriksa apakah NIK KTP terdaftar untuk pinjol adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Usai Gelar Perkara, Kasus Pencatutan NIK Dukung Dharma-Kun Dihentikan Polda Metro
Dengan layanan ini, Anda dapat meminta informasi mengenai pinjaman atau kredit yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan Anda.
Saat ini, proses pemeriksaan SLIK OJK dapat dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Namun, sebelum melakukan pemeriksaan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
KTP
Foto diri
Foto diri dengan KTP.
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:
Buka laman https://idebku.ojk.go.id
Pilih "Pendaftaran"
Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
Pastikan informasi benar dan sesuai.
Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
Klik tombol "Ajukan Permohonan"
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, [email protected] atau WA ke 081-157-157-157.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]