Meski demikian, Rizal meminta regulator memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat inovasi financial technology atau fintech.
Ia mengatakan pembatasan layanan paylater akan berdampak pada penyesuaian model bisnis, pola kemitraan, pengguna, dan merchant yang selama ini terhubung dengan ekosistem pembiayaan digital.
Baca Juga:
BPK Temukan ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali, Nilainya Tembus Rp 9,5 Miliar
Menurut Rizal, kebijakan tersebut tetap dapat memberi manfaat jangka panjang apabila diterapkan secara terukur dan disertai ruang adaptasi bagi pelaku industri.
Dalam jangka panjang, ia melihat pembatasan paylater dapat mendorong terbentuknya ekosistem BNPL yang lebih sehat, kredibel, dan dipercaya pasar.
“Tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan inklusi keuangan agar akses pembiayaan digital tetap luas tanpa mengorbankan stabilitas sektor keuangan,” kata Rizal.
Baca Juga:
Wanita Tewas di Tambora, Suami Siri Ditangkap Polisi Usai Anak Korban Mengadu ke Tetangga
Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa OJK memberikan masa peralihan bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Keterangan tersebut disampaikan OJK pada Rabu (17/6/2026) sebagai bagian dari kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan paylater.
Pelaku jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diminta mengalihkan portofolio serta menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL.