WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan jumlah utang PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang berstatus pailit.
Berdasarkan laporan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, per September 2024, perusahaan tekstil besar ini memiliki total utang sebesar Rp 14,64 triliun.
Baca Juga:
Gawat! Banyak Anak Muda Terlilit Utang PayLater, OJK Serukan Edukasi Keuangan
Dian menjelaskan bahwa utang tersebut berasal dari 27 bank dan 3 perusahaan multifinance, dengan rincian Rp 14,42 triliun utang ke bank dan Rp 220 miliar kepada lembaga pembiayaan.
“Kami mencatat bahwa eksposur debitor per September 2024 ini berasal dari 27 bank dan 3 multifinance, dengan total utang mencapai Rp 14,64 triliun. Rinciannya adalah Rp 14,42 triliun dari bank dan Rp 0,22 triliun dari perusahaan pembiayaan,” ujar Dian dalam konferensi pers virtual RDKB, bebeapa waktu lalu.
"Adapun cadangan agregat yang dibentuk oleh bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34% dan 63,95%, yang diperkirakan cukup untuk mengantisipasi potensi kerugian," lanjutnya.
Baca Juga:
Instruksi Tegas Presiden Prabowo: Tak Ada PHK di Sritex Meski Dinyatakan Pailit!
Terkait status pailit Sritex, Dian menyampaikan bahwa perbankan telah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan kredit, termasuk kemampuan pembayaran utang Sritex, sambil memperhatikan dinamika di dunia bisnis.
“Bank memiliki mekanisme mapan dalam menghadapi situasi seperti ini. Kemacetan kredit memang bagian dari risiko bisnis yang dapat terjadi sewaktu-waktu, sehingga prinsip kehati-hatian selalu diterapkan dalam dunia perbankan,” jelasnya.
Dian juga menyebutkan bahwa Sritex saat ini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan status pailitnya atas gugatan PT Indo Bharat (IBR).