WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solo, Widhiarso Nugroho, Rabu (21/5/2025).
Menurut Widhiarso, Iwan ditangkap pada Selasa malam (20/5/2025) oleh tim dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Usai TNI Jaga Kejaksaan, Kejagung Klaim Tak Ada Masalah dengan Polri
"Yang Setiawan (Iwan Setiawan Lukminto). Mereka datang ke sini minta tempat sambil menunggu pesawat. Kejadian tadi malam itu terkait dengan itu, jangan disalahartikan... Sependek sepengetahuan saya, itu kan itu dari Kejaksaan Agung. Jadi sebenarnya itu terkait dengan kegiatan teknisnya," jelas Widhiarso.
Widhiarso juga menerangkan bahwa Kejagung hanya menggunakan kantor Kejaksaan Negeri Solo sebagai tempat transit dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB sebelum melanjutkan ke bandara.
"Di sini hanya tempat untuk transit... Kita cuma support tempat terkait teknis ya, pihak Kejaksaan Agung yang melaksanakan itu," tambahnya.
Baca Juga:
Kejagung Beberakan Alasan Turut Periksa Istri Tom Lembong Kasus Perintangan Penyidikan
Iwan sendiri dikenal sejak bergabung dengan Sritex pada 1997 sebagai Asisten Direktur, kemudian naik menjadi Wakil Direktur Utama pada 1999-2005, Direktur Utama sejak 9 Juni 2014, dan terakhir menjabat Komisaris Utama sejak 21 Mei 2025.
Saat ini, Iwan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung terkait kasus kredit di sejumlah bank.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.