WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali menguak fakta mengejutkan.
Mantan Direktur Keuangan perusahaan tekstil raksasa itu, Allan Moran Severino, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex
Ia diduga kuat menyalahgunakan pencairan dana kredit dari Bank DKI untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“AMS sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit di pihak perbankan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Allan disebut mengajukan kredit dengan alasan untuk modal kerja, namun kenyataannya dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang medium term note (MTN) perusahaan. Lebih parahnya, ia memproses permohonan pencairan kredit menggunakan invoice fiktif.
Baca Juga:
Pemprov Jateng: Dana JHT Bantu Eks-Pekerja Sritex Lanjutkan Kehidupan
“Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI Jakarta tidak sesuai peruntukannya, yaitu dalam pengajuan kredit ini adalah modal kerja, tetapi menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi hutang MTN,” tegas Nurcahyo.
Tak hanya Allan, Kejagung juga menetapkan Babay Farid Wazadi, Direktur Bisnis Bank DKI periode 2012–2022, sebagai tersangka.
Ia diduga menjadi pihak yang menyetujui proses kredit tersebut tanpa memperhatikan kondisi keuangan Sritex yang sebenarnya.