WahanaNews.co | Terhitung efektif sejak 30 Juni 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan dana pensiun Artha Graha.
Berdasarkan website resmi OJK yang dikutip pada Senin (31/10), pembubaran dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Dari keputusan ini diketahui bahwa pembubaran dana pensiun Artha Graha dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun Artha Graha, yaitu Direksi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk.
Adapun alasan pembubaran karena terus mengalami kerugian di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Karenanya, pendiri merasa perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan dana pensiun tersebut.
Keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi dana pensiun Artha Graha, yaitu Elvin Halim sebagai ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul sebagai anggota dengan alamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD).
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Selain itu, OJK mengimbau kepada peserta dana pensiun Artha Graha untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.