3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
OJK juga mengatakan, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang untuk menggunakan istilah "finance", "pembiayaan", dan/atau kata dalam nama perusahaan yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Sementara itu, PT Visionet Internasional (OVO) buka suara terkait pemblokiran terhadap PT OVO Finance Indonesia (OFI).
Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, mengatakan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik, berbeda dan tidak memiliki kaitan dengan OVO Finance Indonesia.
“OFI, OVO Finance Indonesia, adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tutur dia kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga:
OJK Bongkar Kasus: 167 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Hingga Rp112 Miliar
Di sisi lain, Harumi memastikan layanan uang elektronik OVO tetap berjalan seperti sebelumnya.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.