WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 26 perusahaan fintech P2P lending alias pinjol yang per 3 Agustus 2023 belum memenuhi aturan batas modal minimum sebesar Rp2,5 miliar sesuai aturan mereka.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan padahal pemenuhan ekuitas minimum permodalan tersebut sudah berlaku sejak 4 Juli 2023.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Pemberlakuan itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
"Masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud," ujarnya dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Kamis (03/08/23).
Meski belum mematuhi aturan, OJK masih memberikan waktu sampai dengan 4 Oktober 2023 mendatang kepada 26 perusahaan tersebut memenuhi kewajiban minimum permodalan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, diberikan waktu pelaksanaan hal tersebut sampai dengan 4 Oktober 2023," kata Ogi.
Menurut Ogi, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar bisa segera menyelesaikan kewajibannya.
Sementara, bagi fintech P2P lending yang telah berizin selama tiga tahun dan belum memenuhi jumlah ekuitas minimum yang ditentukan, maka diharapkan untuk segera mencari partner strategis dalam rangka memenuhi minimum permodalan Rp2,5 miliar.