WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung keinginan pemerintah untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit segmen KUR yang akan berakhir pada Maret 2024.
Dengan perpanjangan ini, maka restrukturisasi kredit KUR akan berlaku hingga Maret 2025. Hanya saja aturan perpanjangan ini belum dirilis.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Terkait restrukturisasi KUR, OJK mendukung penuh program yang dijalankan pemerintah yang pada dasarnya sejalan dengan ketentuan saat ini di OJK yaitu POJK kualitas aset Nomor 40 Tahun 2019," ujar Ketua DK OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya, regulasi untuk restrukturisasi KUR sudah ada dan siap untuk diimpelementasikan kepada debitur yang memiliki prospek usaha. Tujuannya untuk mendorong kinerja UMKM dalam negeri.
"Kerangka regulasi telah tersedia dan siap untuk dilaksanakan dan dioperasikan sesuai program restrukturisasi KUR dalam rangka mendorong kinerja UMKM nasional," jelasnya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Koordinasi dengan pemerintah terus dilakukan dengan baik dan cepat agar dalam pelaksanaan bisa selaras dengan tujuan diperpanjangnya kebijakan tersebut.
"Dalam upaya penyelarasan dan pengkinian UU P2SK, OJK telah terbitkan POJK Nomor 52 Tahun 2024 tentang penetapan permasalahan badan usaha," pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.