WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kinerja pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending, atau yang dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), mencapai Rp 58,05 triliun per Oktober 2023.
Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 17,66% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, mengungkapkan, "Pada sektor fintech peer to peer lending, outstanding pembiayaan pada Oktober 2023 terus mengalami peningkatan sebesar 17,66% year on year, dengan nilai mencapai Rp 58,05 triliun."
Dia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Senin (4/12/2023).
Peningkatan tersebut disertai dengan naiknya kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) menjadi 2,89% pada Oktober 2023, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan level 2,82% yang tercatat pada September 2023.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Meski meningkat, kondisi itu disebut masih terjaga di bawah batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 yakni 5%.
Angka itu adalah ukuran tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Peningkatan signifikan dalam pembiayaan pinjol mencerminkan fungsi intermediasi yang efektif dan kebutuhan yang tinggi dari masyarakat akan akses keuangan yang lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan melalui lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan tradisional.