WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyetorkan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 sebesar Rp 230.8 miliar pada negara.
“Jumlah itu disetorkan setelah dikurangi kewajiban perpajakan, dan ini merupakan kas yang tidak digunakan serta berpotensi dikembalikan ke kas negara,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Sekar menegaskan, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.
“Dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176.4 miliar, sedangkan sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai diaudit,” jelas Sekar.
Dalam hal laporan keuangan, sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK . Dan dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
“OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif,” pungkas Sekar. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.