OJK telah meminta penyelenggara menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan laporan selesai.
Penyelenggara juga diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK.
Baca Juga:
Tanda Psikopat pada Anak Bisa Muncul Sejak Balita, Ini Ciri yang Perlu Diwaspadai
Selain itu, OJK meminta perusahaan melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah korektif tersebut juga mencakup penguatan mekanisme pengawasan penagihan, baik terhadap tenaga penagihan perusahaan maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses tersebut.
"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara," tambah Agus.
Baca Juga:
Viral Roti Rp 1.500 Jadi Rp 3.000 di Nota MBG, SPPG yang Diduga Terlibat Masih Dicari
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lain sesuai kewenangannya.
"Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," ujar Agus.
Agus menekankan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, serta berorientasi pada pelindungan konsumen.