Menurutnya, kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika tanpa intimidasi, ancaman, penyalahgunaan data pribadi, maupun penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
OJK juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga:
Tanda Psikopat pada Anak Bisa Muncul Sejak Balita, Ini Ciri yang Perlu Diwaspadai
Di sisi lain, konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK, Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
Baca Juga:
Viral Roti Rp 1.500 Jadi Rp 3.000 di Nota MBG, SPPG yang Diduga Terlibat Masih Dicari
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.