WAHANANEWS.CO, Jakarta - Konsumen kini mendapat perlindungan lebih ketat dari risiko informasi keuangan yang menyesatkan, terutama yang disampaikan financial influencer di ruang publik maupun media digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Penyampai Informasi atau financial influencer.
Baca Juga:
Ketua BEM FH UBK Minta Maaf Usai Akui Terima Uang Rp 20 Juta Sebelum Demo
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan setiap informasi mengenai produk dan layanan keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan konsumen dan masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang berlaku sejak diundangkan pada Kamis (4/6/2026).
Dalam beleid tersebut, Penyampai Informasi dilarang menjanjikan kepastian keuntungan atas produk dan/atau layanan sektor jasa keuangan apabila tidak sesuai dengan karakteristik produk maupun layanan yang ditawarkan.
Baca Juga:
Bukan Menyerahkan Diri, Taufik Hidayat Ditangkap Setelah Pelariannya Terendus Polisi
Penyampai Informasi juga dilarang memasarkan produk dan/atau layanan sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK.
"Penyampai Informasi menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak memublikasikan dan/atau memasarkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK; tidak bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang; dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (24/6/2026).
Ketentuan itu menjadi pagar penting agar masyarakat tidak mudah terjebak promosi investasi, pinjaman, asuransi, atau produk keuangan lain yang dikemas menarik tetapi berisiko merugikan konsumen.
Kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan dalam aturan ini mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan/atau pemberian rekomendasi.
Dalam kegiatan pemasaran, Penyampai Informasi wajib bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
PUJK yang menggandeng Penyampai Informasi wajib memastikan identitas, nama, dan keterkaitan dengan PUJK dicantumkan atau disebutkan sebelum informasi disampaikan kepada konsumen dan masyarakat.
PUJK juga wajib memastikan produk dan/atau layanan yang dipasarkan oleh Penyampai Informasi hanya terbatas pada produk dan/atau layanan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Selain itu, PUJK harus memastikan produk dan/atau layanan yang dipasarkan telah memiliki izin dari OJK.
Kewajiban tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tidak bisa lepas tangan terhadap informasi yang disampaikan pihak yang mereka gandeng untuk memasarkan produk kepada publik.
PUJK juga diwajibkan memastikan Penyampai Informasi memiliki keterampilan, kompetensi, dan/atau kualifikasi dalam menyampaikan informasi mengenai produk maupun layanan kepada konsumen dan masyarakat.
PUJK harus memastikan Penyampai Informasi tidak menyalahgunakan data atau informasi konsumen serta mematuhi ketentuan pelindungan data dan/atau informasi.
Dengan aturan ini, aspek perlindungan konsumen tidak hanya menyasar isi promosi, tetapi juga cara penyampaian, pihak yang menyampaikan, legalitas produk, hingga keamanan data konsumen.
PUJK yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sanksi lain juga dapat berupa pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya.
OJK juga dapat menjatuhkan sanksi berupa pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya.
Selain itu, pelanggaran dapat berujung pada pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin produk dan/atau layanan.
"Sanksi administratif dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 15.000.000.000," tulis Pasal 7 ayat (8) dan (9).
Ketentuan sanksi tersebut menunjukkan bahwa OJK menempatkan perilaku penyampaian informasi sebagai bagian penting dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Aturan ini juga menjadi peringatan bagi financial influencer agar tidak sembarangan membuat klaim keuntungan, memasarkan produk tanpa izin, atau bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki legalitas di sektor keuangan.
Bagi masyarakat, aturan ini diharapkan menjadi penguat kewaspadaan agar tidak langsung percaya terhadap promosi produk keuangan yang menjanjikan keuntungan pasti tanpa penjelasan risiko secara memadai.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]