WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga harian baru bagi layanan pinjaman online berbasis teknologi (LPBBTI/fintech lending) yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, mengungkapkan bahwa batas manfaat ekonomi harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap ditetapkan sebesar 0,3 persen.
Baca Juga:
OJK Perketat Syarat Pinjol: Minimal Penghasilan Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun
Sementara itu, batas manfaat ekonomi harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan diturunkan menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.
Untuk pinjaman produktif, batas manfaat ekonomi harian juga diatur. Peminjam sektor usaha mikro dan ultra mikro dikenakan maksimum bunga harian sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan, dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.
Sedangkan untuk usaha kecil dan menengah, batas maksimum bunga harian sama untuk semua tenor, yaitu 0,1 persen.
Baca Juga:
POJK 27/2024 Resmi Berlaku, Pedagang Kripto Wajib Siapkan Rp 100 Miliar
Selain menetapkan batas bunga harian, OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem fintech lending, termasuk pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan non-profesional.
Pemberi dana profesional meliputi lembaga keuangan, perusahaan berbadan hukum (Indonesia atau asing), pemerintah pusat/daerah, organisasi multilateral, atau individu asing (non-residen).
Adapun individu dalam negeri dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun juga termasuk kategori profesional, dengan batas penempatan dana maksimum 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara fintech lending.
Pemberi dana non-profesional adalah individu dengan penghasilan Rp500 juta ke bawah per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara fintech lending.
Selain itu, porsi total pendanaan oleh pemberi dana non-profesional dibatasi maksimal 20 persen dari nominal outstanding pendanaan dan aturan ini berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
OJK juga menetapkan usia minimum untuk pemberi dan penerima dana adalah 18 tahun atau sudah menikah, serta penghasilan minimum bagi penerima dana LPBBTI sebesar Rp3 juta per bulan.
Aturan ini berlaku penuh mulai 1 Januari 2027 untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan.
“Penyelenggara fintech lending diminta untuk mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko agar pengaturan ini tidak berdampak negatif pada kinerja operasional mereka,” tegas Ismail.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]