Karena itu, dalam penerapan pajak karbon, Indonesia akan bersikap hati-hati dan bertahap.
Apalagi saat ini Indonesia sedang fokus pada pemulihan ekonomi.
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
Dari perhitungan, ungkap Menkeu, kalau dunia ingin berhasil mengatasi dampak perubahan iklim, harga karbon harusnya mencapai 125 dollar Amerika Serikat (AS).
Pemerintah sendiri sudah menyatakan akan menunda pemberlakuan pajak karbon yang seharusnya sudah diterapkan pada 1 April 2022.
“Kita masih harus masih melakukan kordinasi untuk mesinkronkan roadmap-nya, agar penerapan pajak karbon dapat berjalan dengan baik dan tidak mendisrupsi pemulihan ekonomi,” ucapnya.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
Dalam rangka koordinasi itu pula, ia berharap PPATK juga dapat terlibat langsung untuk memitigasi risiko dari penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon.
“Dari sisi pencucian uang, Kita berharap PPATK terlibat langsung dalam penyusunan peraturan-peraturannya, sehingga memahami desain dan nature dari peraturan perdagangan karbon dan instrument pajak karbon di dalamnya. Dengan demikian kita tahu apa yang kita susun, kita tahu manfaat dan risikonya,” pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.