WahanaNews.co | Pinjaman online (pinjol) berpotensi jadi sumber baru pendanaan kelompok teroris. Pakar Hukum Pidana Universitas Surabaya, Go Lisnawati mengungkapkan, pinjol ilegel kerap menawarkan kemudahan pinjaman bagi calon nasabah. Sehingga siapa pun bisa mengakses pendanaan pinjol.
"Karena dia ada tujuan khusus yang memudahkan untuk ya kalau saya pinjam dana ini (pinjol) ilegal tidak terlalu ribet dengan aturan-aturan ya itu bisa menjadi sebuah lubang. Sebuah loop holes yang kemudian masuk," kata Lisnawati dalam sebuah webinar, Selasa (7/12).
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Selain itu, Lisnawati menyebut masih banyak celah yang dapat membuat pinjol utamanya yang ilegal untuk dimanfaatkan oleh kelompok teror.
"Bagi regulator silakan membuat regulasi yang betul-betul harus melihat pada banyak perspektif dan memperkuat mana yang masih kurang. Terus UU ITE ini juga perlu penguatan sebetulnya," katanya.
Sementara itu, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian mengungkap bahwa pendanaan dengan memanfaatkan pinjol sempat digunakan oleh salah satu kelompok teroris di Jawa Barat. Mereka mencoba memanfaatkan pinjol legal maupun ilegal.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
"Jadi memang mereka tidak terfokus pada legal atau ilegal. Asas yang mereka harapkan adalah kemudahan akses untuk mendapatkan tambahan dana, kemudian bentuk pinjaman itu sifatnya tunai dan sifatnya ini (nominal) kecil-keci," ujar Novian.
Mereka menggunakan modus dengan mengajukan pinjaman ke lebih dari 10 pinjol baik ilegal maupun legal. Ada dua anggota yang diminta untuk melakukan teknik tersebut.
Setelah dana itu cair, mereka ada sebagian yang kembali membayarkan pinjamannya ada pula yang tidak membayar kewajibannya.