Distribusi LPG Subsidi telah diatur oleh Kementerian ESDM melalui UU Migas no 22 tahun 2001, Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, pengguna LPG 3 Kg adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran.
Baca Juga:
Dekom dan Direksi Pertamina Pastikan Kelancaran Pasokan Energi Selama Libur Iduladha 2024
Nicke menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panic buying terkait dengan stok LPG.
Masyarakat diminta untuk melaporkan apabila terjadi kendala, penyelewengan, kelangkaan, hingga harga LPG yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Laporkan hal tersebut ke Call Center Pertamina di 135.
“Saya sampaikan kepada masyarakat untuk LPG subsidi, jelas yang berhak mendapatkannya itu adalah masyarakat yang kurang mampu," kata Nicke. Demikian dilansir dari laman bumngoid, Minggu (30/7). [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.