WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kasus ini telah menjerat anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), sebagai tersangka.
Sehari sebelumnya, pada Senin (24/2/2025) malam, Kejagung mengumumkan bahwa Kerry termasuk dalam daftar tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga:
Putra Saudagar Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Negara Tekor Rp193 Triliun
"Penggeledahan sedang berlangsung hari ini, dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Plaza Asia lantai 20 dan sebuah rumah di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabar penggeledahan ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
"Benar, hari ini kami sedang melakukan penggeledahan di rumah Riza Chalid," ungkap Qohar.
Kerry Andrianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang melibatkan Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Menurut hasil penyelidikan, Kerry Andrianto merupakan Beneficial Owner dari PT Navigator Khatulistiwa serta bertindak sebagai broker dalam tender pengadaan impor minyak mentah.