WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejumlah media internasional menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada Senin (24/2/2025).
Kasus ini terjadi dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada periode 2018-2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Baca Juga:
Ahok Berpotensi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan petinggi Pertamina, sementara tiga lainnya adalah broker minyak.
Para petinggi Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak broker adalah MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga:
Ini Profil Maya Kusmaya, Pejabat Pertamina yang Diduga Dalangi BBM Oplosan
Melansir Kompas.com, inilah sorotan media asing terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
1. Reuters Fokus pada Besarnya Kerugian Negara
Kantor berita Reuters menyoroti besarnya kerugian yang dialami negara akibat kasus ini. Dalam laporan yang dirilis Selasa (25/2/2025), Reuters menyebut bahwa kasus ini berawal dari kewajiban Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebelum melakukan impor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.