WahanaNews.co, Semarang - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan secara ad referendum menandatangani persetujuan ASEAN Food Safety Regulatory Framework (AFSRF), Minggu (20/8) di Semarang, Jawa Tengah.
AFSRF merupakan persetujuan untuk menciptakan pendekatan keamanan
pangan yang komprehensif dan terintegrasi di ASEAN.
Baca Juga:
Strategi Mendag Busan Hadapi Perang Dagang: Perluas Pasar Ekspor, Perkuat Pasar Domestik
Hal ini sejalan dengan visi ASEAN dalam memastikan terciptanya keamanan pangan di Kawasan dalam ASEAN Economic Community
Blueprint 2025 dan ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint 2025.
“AFSRF bertujuan menciptakan pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi dalam upaya mencapai ketahanan pangan. Terutama untuk mencapai perlindungan Kesehatan konsumen dan memfasilitasi kelancaran arus pangan yang aman di dalam Kawasan,” ujar Mendag.
Mendag mengungkapkan, fasilitasi kelancaran arus pangan dilakukan melalui peningkatan harmonisasi dari penerapan standar serta sanitasi dan fitosanitasi, meminimalisasi hambatan teknis untuk perdagangan pangan intra-ASEAN, dan mengurangi perbedaan sistem pengelolaan pangan nasional di antara negara anggota ASEAN.
Baca Juga:
Kemendag Sempurnakan Aturan Standardisasi untuk Lindungi Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional
“Persetujuan AFSRF melibatkan peran aktif pemangku kebijakan di tiga sektor, yaitu kesehatan, ekonomi dan pertanian. Sehingga, proses perumusannya dilaksanakan oleh ASEAN Economic Ministers (AEM), ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry (AMAF), dan ASEAN Health Ministers Meeting (AHMM). Kami berharap persetujuan AFSRF dapat mengintegrasikan kepentingan dari
ketiga sektor tersebut secara menyeluruh dalam rangka implementasi ASEAN Food Safety Policy (AFSP),” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menyebutkan, persetujuan AFSRF terdiri dari 18 pasal. Termasuk diantaranya pasal terkait objektif, cakupan persetujuan, ketentuan umum, prinsip, otoritas yang kompeten, kemungkinan kerja sama, serta mekanisme penyusunan protokol lanjutan yang terkait dengan
AFSRF.
“AFSRF ini ke depannya akan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen terkait
akses pangan sehat dan aman di ASEAN. Sebab, persetujuan ini mewajibkan setiap negara anggota
untuk menerapkan langkah pengamanan pangan yang didasari oleh hasil analisis ilmiah yang
dilaksanakan secara independen, objektif, dan transparan,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]