PDI-P Yakin Jokowi Restui Gibran Jadi Cawapres Prabowo
PDI-P Tidak Mengenakan Sanksi pada Jokowi yang Merestui Gibran Sebagai Cawapres Prabowo
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
PDIP: Tidak Ada Sanksi Bagi Jokowi yang Merestui Gibran Sebagai Cawapres Prabowo"
WahanaNews.co, Jakarta - Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, menyatakan partainya tidak memberikan sanksi kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan restu kepada putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo.
Olly menjelaskan bahwa restu yang diberikan oleh Jokowi tidak melanggar aturan karena Gibran sudah memiliki keluarga sendiri.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
"Di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan sudah jelas, yang dilarang suami, istri, dan anak. Anak ini dalam tanda kutip, kalau dia sudah (berkeluarga) sendiri ya sudah," kata Olly di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey menyatakan, partainya tidak menjatuhi sanksi kepada Presiden Joko Widodo yang merestui putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo. Olly mengatakan, restu yang diberikan Jokowi itu tidak menyalahi aturan karena Gibran sudah mempunyai keluarga sendiri.
"Di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan sudah jelas, yang dilarang suami, istri, dan anak. Anak ini dalam tanda kutip, kalau dia sudah (berkeluarga) sendiri ya sudah," kata Olly di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (26/10/2023).