Daftar golongan tarif listrik non-subsidi							
						
							
							
								Dikutip dari laman resmi PLN, tarif dasar listrik yang disediakan oleh PLN sebanyak 37 golongan tarif.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Tangani Transisi Energi, PLN Bentuk Divisi Khusus
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Dari jumlah itu, 13 di antaranya mengikuti mekanisme Tariff Adjustment atau penyesuaian tarif yang berlaku untuk golongan tarif non-subsidi.							
						
							
							
								Berikut 13 golongan tarif listrik non-subsidi selengkapnya:							
						
							
							
								Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										PLN Butuh Dana Rp10.953 Triliun demi Net Zero Emission 2060
									
									
										
									
								
							
							
								Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).							
						
							
							
								Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).							
						
							
							
								Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus). [qnt]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.