Selain pencatatan langsung oleh petugas PLN, pelanggan juga bisa melakukan pencatatan mandiri.
PLN juga menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123, pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.
Baca Juga:
Tangani Transisi Energi, PLN Bentuk Divisi Khusus
Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.
Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan PLN nyatakan valid, maka PLN akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan.
Pilihan terakhir, jika lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.
Baca Juga:
PLN Butuh Dana Rp10.953 Triliun demi Net Zero Emission 2060
Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut. Namun demikian akan ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu.
Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik.
Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Di antaranya melalui PT Pos, ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.